WahanaNews-NTT | Artis Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno telah menjalani mediasi pertama terkait kasus pengosongan rumah keluarga Wanda yang berlokasi di Jl. Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Usai hadir pada mediasi pertama, sikap Wanda Hamidah melunak, dan tak lagi terlihat berapi-api menanggapi proses pengosongan rumah milik keluarganya yang terletak di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Atas laporan Japto Soerjosoemarno terkait pencemaran nama baik, Wanda mengaku ingin meminta maaf dan bertemu langsung Ketua MPN Pemuda Pancasila tersebut.
“Saya minta maaf jika saya ada kesalahan, tetapi saya tidak menyebut bahwa Pak Japto itu mafia tanah. Maksud saya adalah jangan sampai Pak Japto jadi korban mafia tanah,” ucapnya.
“Jika ada harapan untuk bertemu dan minta maaf, kan nanti bisa tahu, kalimat yang salah yang mana, yang pasti proses restorative justice ini kita hargai,” sambung Wanda.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Mediasi dilakukan atas laporan Japto, lantaran Wanda dianggap telah melakuan pencemaran nama baik terhadap Ketua MPN Pemuda Pancasila tersebut, melalui postingan di akun media sosialnya.
Kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengungkapkan bahwa Wanda sempat bertanya soal kepemilikan lahan di Cikini.
“Ya kami sampaikan kepemilikan kami berupa SHGB. Lalu kami balik tanya, pihak keluarga Wanda punya bukti kepemilikan apa?” ungkapnya, dikutip Kamis (15/12).