NTT-WAHANANEWS.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka memastikan anggaran sebesar Rp 3,34 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tidak akan digunakan untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johanes Brekmans Chritoforus Putu Botha, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia dari anggaran eks Pilkades.
Baca Juga:
Asrul Assani Sekda Kota Subulussalam hari ini di lantik , ini harapan dari tokoh masyarakat
"Kalau gaji P3K paruh waktu itu besar nilainya. Tidak cukup. Kita berharap P3K paruh waktu itu disupport APBN, karena sampai sekarang juga masih terus dievaluasi," kata Putu Botha kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi bahwa anggaran Rp 3,34 miliar yang tidak lagi digunakan akibat penundaan Pilkades Serentak di 132 desa akan dialihkan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Menurut Putu, skema pendanaan PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Sikka berharap pembiayaan pegawai tersebut dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
Suman Ginting Unggul Sementara di Pilkades Desa Bintang Meriah
Sementara itu, dana eks Pilkades untuk sementara ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sikka dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Putu menjelaskan, anggaran tersebut lebih diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan yang bersifat mendesak, di antaranya pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga yang telah memiliki dasar hukum, rehabilitasi sejumlah gedung perkantoran yang rusak, pelaksanaan profiling aparatur sipil negara (ASN), serta revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
Sebelumnya, bantuan keuangan khusus untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak di 132 desa telah dialokasikan dalam APBD Induk Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 3.340.000.000. Namun, setelah pelaksanaan Pilkades ditunda, anggaran tersebut dipastikan tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan akan dialihkan melalui mekanisme pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Sikka.