WahanaNews-Labuanbajo | Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata.
"Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat terancam deportasi," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo Christian Pratingo dalam rilis yang diterima di Kupang, Sabtu (9/4/22).
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Hal tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan dari Balai Taman Nasional Komodo untuk membahas mengenai aturan keimigrasian tentang WNA yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Salah satu hal yang dibahas adalah terkait kasus wisatawan lokal yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo pada akhir Maret lalu.
Christian menambahkan bahwa WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Pihak Balai TN Komodo juga mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau temuan bahwa WNA melanggar hukum keimigrasian di kawasan wisata super prioritas itu.
"Mereka datang hanya ingin koordinasi dengan kami untuk dapatkan penjelasan mengenai aturan dan hukuman terkait yang dapat diberikan kepada wisatawan yang merupakan warga negara asing jika melakukan pelanggaran tersebut," ujar dia.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyatakan bahwa pihaknya memang harus saling bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata itu.