WahanaNews-LabuanBajo | Disahkannya Undang-undang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI ternyata memberikan efek negatif yang cukup besar untuk wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).
Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.
Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.