WahanaNews-LabuanBajo | Disahkannya Undang-undang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI ternyata memberikan efek negatif yang cukup besar untuk wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Banyak PSN Bakal Dibangun di Majalengka, MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Percepatan Pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana Makin Jelas
"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).
Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.
Baca Juga:
Viral Minta Tolong, WNI Asal Binjai Ternyata Pernah Dideportasi dari Kamboja
Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.
Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.