WahanaNews-LabuanBajo | Disahkannya Undang-undang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI ternyata memberikan efek negatif yang cukup besar untuk wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).
Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.
Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.
Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya.
KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.(jef)