WahanaNews-Labuanbajo | Jelang Nataru 2022, Polres Manggarai Barat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang hotel, restoran, dan pusat pembelanjaan untuk mengadakan pesta yang bisa menimbulkan keramaian.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, menjelaskan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Nataru, pihaknya mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Imbauan tersebut merujuk pada Undang–Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, imbauan tersebut juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021, tentang langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kemudian juga melalui Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru pada saat perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka Kepolisian Resor Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya yang dalam pelaksanaannya menimbulkan keramaian agar tidak melaksanakan pesta-pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, pawai atau balap motor, menyalakan bunga api pada saat dan sedang dilaksanakan ibadah," tegas Hermanto, Jumat (24/12/2021).
Ia juga meminta bantuan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa agar berperan dalam mengimbau kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Nataru.
"Saya juga meminta peran aktif dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) sebagai tiga pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di desa, untuk bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di desa dapat segera diantisipasi, ditangkal, dan diatasi," ujarnya. [rda]