WahanaNews-Labuanbajo | Mulai 3 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus sebelumnya mengatakan, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.
KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.