WahanaNews-Labuanbajo | Mulai 3 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus sebelumnya mengatakan, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.
KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
"Kenaikan hanya 19% jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni, Senin (3/12/2021).
Penumpang Ditolak Berangkat
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.
Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk. [rda]