"Sebagai kota pariwista, kita harus ciptakan situasi yang kondusif," ujar Edistasius.
Terkait polemik status lahan Bowosie saat ini, Edistasius mengatakan di dalam dokumen yang pemerintah miliki bahwa program IP4T itu sudah dilakukan inventarisasi.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Pengusul sebanyak 250 orang setelah diverifikasi oleh tim yang komponennya ada Pemda, BPN dan KPH hanya tinggal 200 orang dengan total luas lahan itu kurang lebih 13,8 hektare.
Berdasar sejarah, secara ulayat kawasan Bowosie merupakan milik Ulayat Nggorang. Pada 1960, fungsionaris adat ulayat Nggorang menyerahkan kawasan Bowosie kepada tetua adat Lancang.
Lalu pada 1961, Raja Ngambut meminta kepada ulayat Nggorang untuk menyerahkan sebagian tanah tersebut kepada pemerintah.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Sementara disisi lain, tanah yang dimintai Raja Ngambut telah diserahkan dan dikuasai oleh Kampung Lancang. Meskipun begitu hasil rembuk kampung Lancang dan Ulayat Nggorang, diputuskan bahwa sebagian tanah itu diserahkan kepada pemerintah.
Saat ini, BPOLBF tengah bersiap mengembangkan empat zona pengembangan ekowisata di lahan seluas 400 hektare Hutan Bowosie. Pengembangan area tersebut dilakukan untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas dan terintegrasi di Labuan Bajo.
Pengembangan tersebut berdasar amanah Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dibentuk pada tahun 2019.