WahanaNews-Labuanbajo | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Labuan Bajo memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pelayanan publik lewat Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 di wilayah kerja Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini kami lakukan sosialisasi sebagai bentuk kolaborasi kami bersama pemangku kepentingan dan lintas sektor untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala KKP Kelas IV Labuan Bajo, Bernadinus Darma ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Kegiatan kolaborasi itu diisi dengan penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP serta Reviuw Undang Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan IHR 2005.
Selain itu, ada pula Reviuw SOP Kekarantinaan Kesehatan yang dijelaskan dalam pertemuan tersebut.
Mengingat meningkatnya aktivitas di pelabuhan, kata dia, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara yang berkaitan pula dengan transmisi penyakit potensial wabah serta penyakit lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka diperlukan pula penguatan peran KKP di berbagai daerah.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Lewat penyampaian materi itu, kata dia, KKP ingin meningkatkan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sikka, TNI, dan Polri.
"Kami juga ingin memperkenalkan KKP Labuan Bajo sebagai satuan kerja baru di Flores," katanya.
Ia menyebut kegiatan itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan diantaranya Bea Cukai Maumere, Imigrasi Maumere, Lanal Maumere, Polres Sikka, Satpolairud Sikka, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, KSOP Maumere, Pelindo Maumere, Rumah Sakit TC Hillers, UPBU Bandara Frans Seda, Kantor SAR Maumere, dan BPBD Sikka.