"Kita akan segera menggelar rapat bersama ASITA dan pelaku usaha untuk menyikapi masalah ini termasuk rapat bersama aparat kepolisian.
Perbuatan-perbuatan ini tidak boleh ditolerir karena merusak nama baik pariwisata Labuan Bajo," tegas Zeth Sony Libing.
Selain itu kata dia, Disparekraf NTT akan segera melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha di Labuan Bajo agar dalam menjalankan usaha tidak boleh melanggar hukum yang akibatnya merugikan wisatawan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Penertiban dilakukan terkait regulasi dan keamanan bagi keselamatan wisatawan selama berada di Labuan Bajo.
"Kita akan bekerjasama dengan pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan para pelaku usaha di Labuan Bajo untuk menertibkan agen travel ilegal sehingga kasus ini tak terulang," tukas Zeth Sony Libing. [rda]