WahanaNews-Likupang | Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan logo baru cap Halal. Sekilas, logo yang berwarna ungu itu disebut-sebut mirip dengan wayang kulit.
Pro kontra terjadi di tengah masyarakat terkait wujud baru stempel Halal itu. Berikut penjelasan lengkap Kemenag melalui Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ia menjelaskan filosofi logo baru cap Halal mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Makna Dua Objek
Aqil mengurai makna dua objek tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta," beber dia.