"Ini bisa membantu masyarakat mengurus paspor dari mana saja," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bagian Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menambahkan M-Paspor merupakan aplikasi yang sangat mudah digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Aplikasi M-Paspor itu dapat diakses dan diunduh melalui Play Store dan App Store.
"Setelah mengunduh M-Paspor dari Play Store atau App Store dan meng-install-nya di smartphone, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Pembayaran pun dapat dilakukan secara daring seperti internet banking, Tokopedia, serta Bukalapak atau secara luring seperti bank, ATM dan Kantor Pos," ujar Argayuna. [rda]