Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke wisata tersebut.
Seiring kenaikan tiket, pemerintah membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219.000 orang per tahun.
Baca Juga:
Libur Lebaran 2025, Gunungkidul Catat 41.379 Wisatawan Kunjungi Berbagai Destinasi
Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.
Wisatawan dapat mengunjungi Pulau Rinca dan Pulau Kelor jika tidak ingin pembatasan kuota. Akan tetapi, akses ke Pulau Rinca belum dibuka saat ini lantaran masih dilakukan proses konstruksi penataan wilayah konservasi.
Pembatasan kunjungan ini dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup komodo agar tetap sesuai dengan habitat aslinya.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang menyebutkan, jumlah wisatawan TN Komodo pada 2013 naik drastis menjadi 63 ribu orang dibandingkan 2002 yang hanya 11 ribu orang.
Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem TN Komodo memproyeksikan jumlah wisatawan di kawasan itu dapat mencapai 283.686 pada 2030.
Angka tersebut diperkirakan kembali naik 68,93% pada 2045 menjadi 479.240. Jumlah kunjungan tersebut akan mendatangkan pendapatan senilai Rp 227,32 miliar per tahun.