WahanaNews-Labuanbajo | Pemerintah menetapkan tarif tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp 3,75 juta setiap pengunjung yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Namun, pemerintah juga masih memberikan masa penangguhan atau grace period untuk wisatawan yang telah membeli tiket sebelum 31 Juli 2022.
Baca Juga:
Sosialisasi Sadar Wisata Banggai Kepulauan Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal
Tiket yang dibeli sebelum berlakunya harga baru masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2022.
"Yang jelas bahwa mereka (wisatawan) yang sudah pesan sebelum 1 Agustus 2022 dan pesannya sampai Desember 2022, kami beri dispensasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara TImur Sony Zeth Libing, Senin (11/7).
Tiket masuk TN Komodo yang lama untuk wisatawan nusantara (wisnus) sebesar Rp 5.000 - Rp 7.500 per orang. Adapun untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 - Rp 225.000.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang.
Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui Aplikasi Inisa untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya.