Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE., M.Si atau Alfin Parera, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi, Kamis (5/12/2025). Acara yang digelar di Aula Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari No. 2 Maumere, ini dihadiri unsur pimpinan perangkat daerah, para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan teknis penyelenggara jasa konstruksi.
Kegiatan tersebut menjadi langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam memperkuat penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Sosialisasi ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Sikka terkait kewajiban kepesertaan jaminan sosial pada setiap paket pekerjaan konstruksi.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Buka Sosialisasi Penanganan Hukuman Disiplin dan Kode Etik ASN via Zoom Meeting
“Perlindungan jaminan sosial tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi sebagai komitmen moral pemerintah dan penyedia jasa terhadap keselamatan para pekerja,” ujar Alfin Parera dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pekerja konstruksi menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen memastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi mengikuti ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekda Sikka juga meminta para PPK di setiap perangkat daerah memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada proyek konstruksi yang berjalan tanpa jaminan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat. Monitoring dan evaluasi, menurutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Mutu dan Ikuti Regulasi
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sikka berharap pemahaman dan kesadaran para pelaksana kegiatan konstruksi semakin meningkat. Selain memperkuat aspek keselamatan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan proyek yang lebih tertib, transparan, dan taat pada regulasi.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, pemerintah daerah meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola proyek konstruksi, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan.