Baca Juga:
Kebut Pelayanan Publik di Desa, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Infrastruktur
WahanaNews-NTT | Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tuanatuk , Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga “sunat” upah kerja/Harian Orang Kerja (HOK) pekerjaan fisik pembangunan Balai Desa tahun anggaran 2023 dan pembangunan 12 unit WC.
Dugaan tersebut ditengarai oleh sikap Pemerintah Desa dalam hal ini TPK yang tidak transparan dalam pelaksanan kegiatan di Desa, bahkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Desa Tuanatuk yang tidak boleh dilihat oleh siapapun kecuali kepala desa dan perangkatnya.
Sesuai prinsip umum pengelolaan keuangan desa terdapat tiga aspek yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan pijak para pengelola keuangan di tingkat desa, namun sangat disayangkan prinsip dasar tersebut rupanya hanya menjadi slogan belaka bagi pemerintah Desa Tuanatuk.
Baca Juga:
Komitmen Pemkab Subang Libatkan Perempuan, Anak dan Disabilitas di Sektor Pembangunan
Kondisi Terkini Bangunan WC.
Menurut penuturan salah seorang tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga dengan bilangan HOK yang tercantum di papan informasi tersebut.