Dikatakan nya pihaknya tidak melarang masyarakat untuk Melakukan pinjam online. Namun menurutnya sebelum meminjam, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu mitra pinjaman online apakah legal atau tidak. Hal tersebut karena bisa saja suatu saat mitra pinjaman online tidak mempermalukan peminjam.
"Saya ingin mendorong berkali-kali memberikan sosialisasi supaya kita tidak terjebak. Kita sarankan kepada masyarakat supaya mereka pinjam untuk kepentingan usaha, tapi harus yang legal," ujarnya.
Baca Juga:
TP PKK dan BI Kalbar Dorong Literasi Keuangan Digital untuk Cegah Judi Online
Selain itu, Ahmad Yohan menjelaskan terkait dengan kampanye melawan rentenir. Menurutnya, rentenir sangat berbahaya bagi para pedagang kecil di Provinsi NTT termasuk di Kabupaten Ende.
"Mungkin diantara kita tidak ada yang tau soal ini. Tapi banyak masyarakat kita yang menjadi korban rentenir atas nama keluarga mereka," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab semua pihak untuk ikut serta dalam menyelamatkan orang NTT dari dua masalah tersebut.
Baca Juga:
OJK Gandeng Lembaga Internasional untuk Lindungi Konsumen dari Risiko “Finfluencer” Keuangan
"Terus apa solusinya?, solusinya kita harus mengembangkan UMKM supaya kita bisa tekan angka pengangguran dan angka kemiskinan di NTT ini," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ende, Fadlin Deli menyampaikan terima kasih atas inisiasi yang sudah berulang kali dilakukan oleh anggota DPR RI Ahmad Yohan dan OJK untuk melakukan sosialisasi terkait dengan jasa keuangan. [frs]