NTT.WahanaNews.co-Ngada- Meski menggunakan dana miliaran rupiah, proyek rehab ruang kelas di SMP Negeri 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kayu yang digunakan sebagai kuda-kuda atap, rangka plafon, dan kosen jendela diduga menggunakan kayu bekas.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Menkeu Purbaya Tunggu Restu Muhaimin
Proyek fantastis yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Republik Indonesia ini pun telah menghabiskan dana Rp 1,4 miliar.
Dugaan ini muncul melaui pengakuan salah seorang warga.
“Iya benar, kayu untuk kuda-kuda atap, rangka plafon dan kosen jendela pakai kayu bekas," ungkap warga itu sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan, Senin (02/2/26).
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Ingatkan Bijak Gunakan Medsos
Dia membenarkan, proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 1,4 milliar dan dikelola secara swakelola oleh tim yang dibentuk sekolah.
Dia juga mengaku sudah menyampaikan hal tersebut berulang-ulang kali kepada kepala sekolah, namun tidak direspon.
"Sudah kita kasitau ulang-ulang, tapi kepala sekolah tidak mau dengar, katanya anggaran terlalu kurang," pungkasnya.
Kata warga itu, untuk mengelabui tim pemeriksa, kepala sekolah bahkan memerintahkan tukang untuk melakukan pengecatan sehingga kelihatan seperti kayu baru.
Secara terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Riung Barat, Valentinus Keba mengaku semua penggunaan material pada pekerjaan rehabilitasi ruang sekolah itu sesuai petunjuk teknis.
"Tidak pak, semua sesuai petunjuk pihak dinas fasilitator, semua kayu baru," tutur dia ketika dikonfirmasi wartawan.
Sesuai petunjuk, kayu yang digunakan dalam proyek itu klaim dia, menggunakan kayu kelas dua, namun Valentinus enggan menyebutkan jenis kayu yang digunakan.
“Itu sesuai petunjuk saat bimbingan teknis di jakarta sebelum pembangunan dimulia," beber dia.
Valentinus menambahkan, anggaran itu digunakan untuk rebab tiga ruang kelas, bangun baru ruang administrasi dan ruang UKS.
Sementara itu, Sekretaris GMNI Cabang Ngada Jefrianus Api, ketika menanggapi adanya dugaan tersebut menyayangkan jika dugaan itu benar.
Ia mendorong agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi gedung itu.
Jika benar ditemukan penggunaan material lama dan tidak sesuai spesifikasi lanjut dia, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden dan hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, tegasnya.
Secara organisasi Jefrianus juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait seperti dinas teknis, sehingga membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah pendidikan dan memastikan program negara benar-benar berpihak pada rakyat. [frs]