Lotharia menyebutkan, telah memerintahkan seluruh kepala satuan agar mengawasi seluruh personil Polri di wilayah. Jangan sampai perbuatan satu orang berdampak bagi institusi Polri.
Lebih lanjut disampaikan Lotharia bahwa dia tidak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dan soal gugatan di PTUN oleh Johanes adalah hal yang biasa.
Baca Juga:
Respons Aduan Warga: Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Telah Buat Akun Medsos
"Akan kita hadapi dengan baik sesuai aturan," tegas jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya pada September lalu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif memecat 13 personel Polda NTT. Pemecatan terhadap 13 personel polri tersebut akibat terlibat kasus asusila dan menelantarkan keluarga.
13 personel polri yang dipecat Kapolda NTT tersebut berasal dari beberapa Polres di NTT.
Baca Juga:
Tiga Perwira Polres Malaka NTT Dipatsus Buntut Aniaya Anggotanya
Gugatan dari Johanes sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT. [dny]