WahanaNews-NTT | Mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila di Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Imanuel Nenosono, menggugat Kapolda NTT yang ke PTUN Kupang.
Gugatan ini dilayangkan karena Johanes tidak terima dipecat secara tidak hormat oleh Kapolda NTT karena terlibat kasus asusila.
Baca Juga:
Diundang Meliput Kunjungan Perdana Kapolda NTT di Sikka, Wartawan Malah "Diusir"
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif pada Minggu (21/11/2021) menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya yang telah dipecat.
Dijelaskan Lotharia, Johanes Imanuel Nenosono sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Dia dipecat pada September 2021 lalu karena dugaan kasus asusila.
Baca Juga:
Prajurit Terlibat Bentrok dengan Polisi di NTT, Mabes TNI Bakal Proses Hukum
"Dia menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Dia (Johanes) juga menyuruh (wanita tersebut) menggugurkan kandungannya," kata Lotharia.
Selain menghamili seorang wanita, Johanes juga diduga melakukan hubungan badan dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan.
"Kasus lainnya adalah pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari," jelas Lotharia.