WahanaNews-NTT | Mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila di Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Imanuel Nenosono, menggugat Kapolda NTT yang ke PTUN Kupang.
Gugatan ini dilayangkan karena Johanes tidak terima dipecat secara tidak hormat oleh Kapolda NTT karena terlibat kasus asusila.
Baca Juga:
Respons Aduan Warga: Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Telah Buat Akun Medsos
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif pada Minggu (21/11/2021) menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya yang telah dipecat.
Dijelaskan Lotharia, Johanes Imanuel Nenosono sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Dia dipecat pada September 2021 lalu karena dugaan kasus asusila.
Baca Juga:
Tiga Perwira Polres Malaka NTT Dipatsus Buntut Aniaya Anggotanya
"Dia menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Dia (Johanes) juga menyuruh (wanita tersebut) menggugurkan kandungannya," kata Lotharia.
Selain menghamili seorang wanita, Johanes juga diduga melakukan hubungan badan dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan.
"Kasus lainnya adalah pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari," jelas Lotharia.