Akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut, tidak berhenti disitu pelaku kemudian mencekik leher korban dengan tangan sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil tali dan mengikat pada kedua tangan dan kaki korban, lalu bersama temannya pelaku membawa korban menuju kediaman Korban.
Tak berselang lama ( 20 menit ) akirnya Anggota Polsek wolowaru mendatangi rumah korban dan langsung membawa korban ke rumah sakit St. antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan (Visum), setibanya di rumah sakit Jopu korban dikabarkan telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan oleh OTK di Kampung Kawe Pegunungan Bintang
Dengan kejadian Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK Alias Dovan dan dilanjutkan dengan penahanan serta kita juga lakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang di perankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H
mengatakan untuk motif pelaku ini karena sakit hati di serempet oleh korban serta diludahi oleh korban.
Dengan perbuatan tersebut Pelaku SK diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaima dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
Baca Juga:
Jadi Korban Penganiayaan, Ayah David Ozora Klaim Punya Bukti Keterlibatan AG
"Perbuatan tersangka SK Alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas) Tahun" Ucap Iptu Yance Y. Kadaiamn, S.H.
Kini polres Ende telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa: 1 (satu) Batang Kayu Gamal, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo, 2 (Dua) potongan tali Rafia.