WahanaNews-NTT | Kasus seorang pemuda tega Aniaya warganya hingga tewas gara-gara diserempet motor terjadi di Jopu Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende,
Diketahui Yang menjadi pelaku remaja berinisial SK (20 tahun ), sementara korbannya YK ( 43 tahun ), keduanya merupakan warga Dusun E Kopokuru, Rt.019/ Rw.010, Desa Jopu, Kec. Wolowaru, Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan oleh OTK di Kampung Kawe Pegunungan Bintang
SK menganiaya YK lantaran tak terima dirinya diserempet motor serta di ludahi sang korban.
Dari data yang diterima media Perisitiwa ini terjadi Pada hari Sabtu 25 Maret 2023, sekitar jam 18.20 wita,
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Revo warna merah hitam dari lorong samping rumah sakit Jopu menuju ke jalan raya.
Baca Juga:
Jadi Korban Penganiayaan, Ayah David Ozora Klaim Punya Bukti Keterlibatan AG
Dengan kecepatan tinggi korban menyerempet pelaku Yang saat itu bersama warga sementara kerja gapura persiapan penerimaan salib OMK, sambil buang ludah ke arah pelaku dengan mengeluarkan kata(Jangan berdiri di jalan)
Tak terima dirinya di perlakuan demikian Pelaku Naik Pitam dan langsung menendang korban yang pada saat itu masih diatas sepeda motor hingga korban jatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan memukul menggunakan sebatang kayu jenis Kayu gamal, pada bagian kaki dan tangan berulang kali.
Akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut, tidak berhenti disitu pelaku kemudian mencekik leher korban dengan tangan sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil tali dan mengikat pada kedua tangan dan kaki korban, lalu bersama temannya pelaku membawa korban menuju kediaman Korban.
Tak berselang lama ( 20 menit ) akirnya Anggota Polsek wolowaru mendatangi rumah korban dan langsung membawa korban ke rumah sakit St. antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan (Visum), setibanya di rumah sakit Jopu korban dikabarkan telah meninggal dunia.
Dengan kejadian Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK Alias Dovan dan dilanjutkan dengan penahanan serta kita juga lakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang di perankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H
mengatakan untuk motif pelaku ini karena sakit hati di serempet oleh korban serta diludahi oleh korban.
Dengan perbuatan tersebut Pelaku SK diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaima dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
"Perbuatan tersangka SK Alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas) Tahun" Ucap Iptu Yance Y. Kadaiamn, S.H.
Kini polres Ende telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa: 1 (satu) Batang Kayu Gamal, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo, 2 (Dua) potongan tali Rafia.