Hal penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.
"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," tambahnya.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Sementara itu, di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut, di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri.
Kemudian penyesuaian tarif tol juga ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun.
"Selain penyesuaian tarif setiap dua tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk pemenuhan pelayanan lalu lintas atau bila terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi," tandas Basuki. [dny]