NTT.WahanaNews.co| Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran KRT Tohom Purba mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya merasa optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03.
"Semua hal yang diajukan pihak 01 dan 03 lebih banyak dalam bentuk narasi dan asumsi, yang tidak dikuatkan oleh bukti-bukti secara hukum, ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Tohom juga meyakini bahwa putusan MK ini menunjukkan bahwa suara Prabowo-Gibran adalah suara rakyat. Hakim konstitusi dipastikan telah mempertimbangkan putusannya dengan seksama.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Sidang MK, sambungnya, adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
MK juga telah memberikan peluang bagi publik untuk menyampaikan pendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang kemudian disambut antusias para tokoh bangsa dan kaum cendekiawan.
"Dengan demikian putusan MK benar-benar legitimate. Selain itu, sidang MK dilakukan secara transparan dan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia," tuturnya.