WahanaNews-NTT | Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto membela Puan Maharani yang saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI terlihat tak mempedulikan interupsi dari salah satu anggota legislatif.
Menurut dia, Puan sebagai pimpina rapat saat itu berhak menerima atau menolak permintaan interupsi dari peserta sidang.
Baca Juga:
A-Green RW 09 Meruya Utara Jalani Verifikasi ProKlim Lestari 2026, Tampilkan Inovasi Lingkungan Berkelanjutan
"Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," ujarnya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan, kesepakatan awal dari seluruh peserta sidang bahwa agenda tersebut tidak ada penyampaian interupsi.
"Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai panglima TNI, kan sudah. Kan interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," katanya.
Baca Juga:
Camat Cup hingga Festival Talenta RW Bakal Meriahkan Rangkaian HUT RI ke-81 Kecamatan Bekasi Selatan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani tak mengizinkan anggota DPR untuk mengajukan interupsi saat agenda Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Diketahui, hari ini DPR menggelar agenda Rapat Paripurna pengambilan keputusan persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
Saat pengesahan dan akan menutup Rapat Paripurna tersebut, ada salah satu anggota legislatif meminta interupsi tapi tak diizinkan berbicara oleh politikus PDIP tersebut.