3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai aturan perundang-undangan berdasarkan hasil reveiw.
4. Penataan data base peraturan perundang -undangan.
Baca Juga:
Fatma Saifullah Yusuf Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM
Dua tujuan utama dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penilaian ini adalah pertama untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.
Dan kedua adalah memberikan saran perbaikan dalam rangka menigkatkan Kualitas Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Informasi tentang penghargaan Penilaan Indeks Reformasi Hukum untuk Pemerintah Kabupaten Sikka ini disampaikan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat kepada Bupati Sikka Nomor: PPH.OT.03.03-439, perihal Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum 2024 tanggal 11 November 2024. [frs]