NTT.WahanaNews.co-Sikka| Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka raih penghargaan Indeks Reformasi Hukum dengan kategori Istimewa (AA).
Kategori ini diberikan setelah dalam penilaian oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia, Pemda Sikka mendapatkan nilai 96,46.
Baca Juga:
Fatma Saifullah Yusuf Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM
Informasi yang diterima media, Jumat (13/12/2024) menjelaskan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan penghargaan penilaiaan atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.
Berdasarkan penilaan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka memperoleh nilai 96.46 dengan kategori AA (istimewa).
Penilaan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka ini merujuk pada beberapa regulasi antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 tahun 2022 tentang Penilaan Indeks Reformasi Hukum Pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Pemko Batam Raih Penghargaan Dari LKPP RI Atas Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS
Menurut Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia, nilai 96.46 dengan kategori AA (istimewa) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tahun 2024 dinilai dari variabel dan indikator penilaan Indeks Reformasi Hukum yang meliputi:
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi.
2. Kompetensi perancang peraturan perundang undangan (legal drafter) yang berkualitas