1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen);
2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.
f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;
2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian. [dny]