Dijelaskan dr. Wiliam, selama masa pandemi Covid-19, nakes diberi insentif dan jasa pelayanan pasien Covid-19. Insentif diberikan hanya untuk nakes yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien Covid-19.
Sedangkan jasa pelayanan pasien Covid-19, kata dr. Wiliam, diberikan kepada semua pegawai di RSUD Komodo, mulai dari tenaga kesehatan hingga direksi dan juga pegawai cleaning service.
Baca Juga:
Minta Transparan Kondisi Kesehatan, 238 Dokter-Nakes AS Desak Donald Trump Rilis Rekam Medis
Dia menyebut dasar hukum jasa pelayanan COVID-19 ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Sayangnya, rombongan nakes tersebut tidak berhasil menemui Bupati Edistasius Endi. Mereka hanya diterima oleh Wakil Bupati Yulianus Weng. [frs]