WahanaNews-NTT | Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda NTT Kombes Pol Halasan Roland Situmeang bersama sejumlah anggota nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah Asrama Ditpolairud Polda NTT.
Kasus tersebut sebelumnya mengalami kekalahan selama 12 tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum. Dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob, Jangan Percaya Pihak Menjanjikan Kelulusan
Diketahui, Polda NTT telah kalah terhadap gugatan Yesaya Fanda dalam perkara banding nomor: 40/PDT.G2010/PTK di Pengadilan Tinggi Kupang yang dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 225K/PDT/2011.
"Lama kasus setelah vonis MA sudah 12 tahun dan baru diajukan Peninjuan Kembali (PK) pada tahun 2021," ujar Wakapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Polisi Ama Kliment Dwikorjanto, Sabtu (12/3).
Kliment menjelaskan, harga nilai jual aset tanah berkisar Rp 1,5 juta per meter sehingga diperkirakan total aset tanah tersebut antara Rp 49.927.500.000.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
"Kalau nilai aset bangunan Rp 7,2 miliar," sebutnya.
Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Kliment, Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang yang merupakan lulusan Akpol 94 ini berpengalaman di bidang reserse dan telah beberapa kali menjabat Kapolres.
Dari kasus tersebut, sebanyak 54 anggota dan 6 Masyarakat menerima Penghargaan dari Kapolda NTT.