WahanaNews-NTT | Pemerintah kabupaten Ende melalui Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Mohammad Syahrir menegaskan akan mencabut ijin usaha minyak tanah jika ditemukan penjualannya diatas Harga Eceran Terendah HET yang sudah di tetapkan.
"Kalau kebijakan pemerintah masih ada yang langgar, kita cabut ijinnya usahanya," tegasnya saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada, Kamis 23/02/2023.
Baca Juga:
Disperindag Lebak Terapkan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Lewat Agen Resmi
Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan para pelaku usaha menjual minyak tanah di atas harga Eceran Terendah (HET ) yang sudah di tetapkan yakni 4000/Liter untuk dalam kota dan 5000/liter untuk kecamatan luar kota.
"Ya kalau jual dalam jirigen 5 liter ya harga sesuai HET,20 ribu,tidak ada lagi yang jual 25 ribu- 30 ribu,tidak diperbolehkan," tegasnya
Dikatakannya bahwa pemerintah akan selalu hadir ditengah masyarakat, dan tidak pernah membiarkan masyarakat hidup dalam ketertindasan.
Baca Juga:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung Tingkatkan Pemahaman Konsumen Agar Cerdas Bertransaksi
"Ini adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawaab dengan mengambil keuntungan ditengah penderitaan masyarakat, dan perbuatan semacam ini akan kita tindak," katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah melakukan himbauan- himbauan kepada Para Agen hingga pangkalan terkait harga penjualan minyak tanah.
Ia juga mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan, mengingat keterbatasan personil dirinya meminta kepada masyarakat agar terus mengawasi dan segera melaporkan jika ada penjualan minyak tanah di atas HET.