NTT.WahanaNews.co.Ngada- Pemerintah Kabupaten Ngada (Pemkab) memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memanfaatkan akses layanan perbankan pada Bank Mandiri yakni Livin by Mandiri.
Hal ini ditandai dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Ngada bersama Bank Mandiri Cabang Bajawa beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Bank, UMKM Ikut Kecipratan
Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Penjabat Sekda, Yohanes C. Watu Ngebu ketika dikonfirmasi media ini, Senin (18/11/25) mengapresiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.
Menurut Joni Watu panggilan akrabnya, PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan yang efektif bagi seluruh masyarakat Ngada dimana saja berada, baik yang ada di Ngada maupun di luar Kabupaten Ngada dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemkab Ngada lanjut dia, terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan semua Lembaga Keuangan untuk mendekatkan pelayanan akses perbankan bagi seluruh masyarakat Ngada terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi.
Baca Juga:
Bank Mandiri Luncurkan Dua Produk Reksa Dana Baru Kelolaan Manulife Indonesia
Sementara itu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bajawa, Cordianus Juadi Nggeon menjelaskan bahwa, Bank Mandiri terus konsisten mengakselarasi pembayaran non tunai untuk melengkapi layanan digital masyarakat.
Terbaru lanjut dia, Bank Mandiri menyediakan solusi perbankan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Ngada melalui kanal Bank Mandiri yakni Livin by Mandiri
Cordianus bilang, PKS yang dilakukan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Bank Mandiri terhadap isu yang terjadi di masyarakat terkait dengan kesulitan dalam pembayaran PBB.