“Pada Agustus 2020 lalu, Presiden Bapak Joko Widodo telah meberikan arahan terkait 5 langkah transformasi digital yakni; pertama, segeralah lakukan kecepatan perluasan akses dan peningkatan digital serta penyediaan layanan internet 12.500 desa serta titik-titik layanan publik.
Kedua, mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintah, layanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran. Ketiga, mempercepat Integrasi Pusat Data Nasional; Keempat, menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital secepat-cepatnya; Kelima, menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital,” pungkas Philip.
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
Lebih lanjut kata dia, sebagai respon simultan atas arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Johnyy G. Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog.
Hal ini berdasarkan pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana, dalam Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital, jelas Philip Gobang.
Ia mengatakan, migrasi penyiaran yang berisi teritorial dari TV Analog ke TV Digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut, maka pengakhiran siaran analog selambat-lambatnya pada 02 November 2022. Untuk itu ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
“Itu berarti tinggal 9 hari lagi kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran di 166 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” beber Philip Gobang.
Selanjutnya tahap kedua lanjut dia, penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022 dan akan dilakukan di 31 wilayah layanan siaran di 110 Kabupaten/Kota meliputi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga akan dilakukan paling lambat pada 02 November 2022 dengan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 Kabupaten/Kota meliputi, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah), ucap Philip Gobang. [frs]