WahanaNews-NTT | AN, AT, SUR dan IR, pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka 31 Januari 2023 lalu harus mengalami nasib naas, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka nekat memberikan uang puluhan juta ke salah satu oknum perwira Polres Sikka dengan janji akan mengamankan kasus mereka agar bisa bebas.
Namun, bukan kebebasan yang didapat, penyidik Polres Sikka malah tetap mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Februari 2023, sehingga mereka jadinya bingung terhadap status hukumnya, sebab selama ini mereka hanya dimintai wajib lapor oleh penyidik.
Baca Juga:
BBM Langka, Johni Manafe Angkat Bicara, Ombudsman NTT Turun Tangan
Dalam keterangan kepada media, Kamis (16/03/2023), melalui kuasa hukum para pelaku yakni, Dominikus Tukan, SH., Alfons Hillarius Ase, SH., M.Hum dan Maria Febriyanti Tukan, SH., menjelaskan bahwa para pelaku ini ditangkap pada 31 Januari 2023.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, AT sebagai sopir yang mengangkut BBM, AN sebagai pemilik pangkalan BBM berijin, SUR dan IR sebagai pihak yang menjualnya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Sikka.
Kuasa hukum para pelaku kemudian mengatakan bahwa, AN, AT, SUR dan IR disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Program Electrifying Marine PLN Bertambah 2.169 Pelanggan
Selaku kuasa hukum AN, AT, SUR dan IR, Alfons Ase, SH., M.Hum, membeberkan adanya peristiwa menarik dari pengakuan para pelaku yakni Pertama, bahwa setelah ditangkap, para pelaku kemudian menjalani pemeriksaan selama 1 minggu tanpa dibolehkan pulang ke rumah.
“Jadi selama seminggu diperiksa di Polres Sikka sebagai saksi, mereka tidur bangu di ruang terbuka. Kecuali satu pelaku wanita yang tidur di unit PPA Polres Sikka. Mestinya, setelah 1 x 24 jam diperiksa, maka mereka harus dipulangkan. Tapi faktanya mereka tidak dibolehkan pulang ke rumah, tidak boleh keluar dari lingkungan Polres Sikka selama 1 minggu. Nah statusnya mereka ini apa sampai tidak dibolehkan pulang selama 1 minggu?. Dan apabila mereka ini ditahan, harus ada surat penahanan. Tapi faktanya tidak ada surat penahanan," terang Alfons.
Lebih lanjut kata Alfons menambahkan, hal menarik berikutnya adalah, para pelaku ini mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp. 37.300.000 kepada salah seorang oknum perwira di Polres Sikka.