WahanaNews-NTT | Proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 seharusnya sudah dimulai. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sudah menetapkan pengumuman seleksi lanjut pendaftaran dimulai, Senin (25/10/2022).
Meski demikian, para calon peserta tampak belum bisa mengakses masuk Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Pada portal informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di situs gurupppk.kemdikbud.go.id masih muncul pemberitahuan belum dimulainya proses seleksi hingga hari ini, Selasa (26/10/2022).
Baca Juga:
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional 2023
"Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis pada situs tersebut mengklarifikasi.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengungkap hal krusial yang mengganjal seleksi PPPK 2022. Hal itu, kata dia, membuat BKN belum berani membuka SSCASN seperti yang dijadwalkan Kemdikbudristek.
Dia menyebut antara lain soal mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang menetapkan jadwal bersamaan bagi Prioritas 1 (P1), yaitu guru lulus passing grade (PG), dengan P2, P3, dan pelamar umum. Hal tersebut dikhawatirkan Bima akan menimbulkan potensi gelombang protes dari guru lulus PG.
Baca Juga:
Indonesia Butuh 601.174 Guru ASN PPPK Tahun 2023
"Kenapa sih tidak menyelesaikan dahulu 193.954 guru lulus PG sebagai P1. Jangan semuanya diselesaikan tahun ini, seharusnya bertahap," kata Bima dilansir dari jpnn, seusai penandatanganan kerja sama BKN dengan Universitas Terbuka di Gedung Kualitas, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (23/10/2022).
Bima menegaskan, BKN tidak mau gegabah membuka SSCASN sebelum hal-hal krusial itu diselesaikan. Bila Kemdikbudristek tetap memaksakan untuk membuka seleksi PPPK guru seperti yang dijadwalkan, dirinya mempersilakan saja.
Namun, dia mengingatkan bahwa muaranya tetap ke BKN. Ia menyebut BKN tidak setuju bila guru honorer K2, baik yang belum ikut tes PPPK 2021 maupun tidak lulus passing grade (PG) yang disebut P2, ikut diseleksi tahun ini.