WahanaNews-NTT | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Ende, Tibertius Didimus Toki, akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT Drs. Refafi Gah,SH,M.Pd.
Pemberhentian Didimus Toki dari Jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi NTT Nomor: i.29/DPD-NTT/HANURA/IV/2022 tanggal 10 April 2022, Perihal Penonaktifan sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende. Dan mengangkat Sekretaris DPD Partai Hanura NTT Elias Koa S.I.P sebagai PLT ketua DPC Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Fraksi Hanura Soroti Temuan Aset yang Hilang dan Perilaku ASN di Tapanuli Utara
Ketua DPD Partai Hanura NTT Drs.Refafi Gah SH., M.Pd saat ditemui WahanaNews.co di Kantor DPD Partai Hanura NTT, Selasa (12/04/20024) mengatakan, keputusan yang diambil oleh DPD sudah sangat maksimal. Keputusan ini menjadi pembelajaran untuk semua kader partai Hanura NTT agar taat struktur dan taat Asas.
Ia juga menambahkan, DPD partai Hanura NTT tidak pernah membunuh kadernya sendiri kecuali para kader yang membunuh dirinya sendiri.
Keputusan yang diambil DPD Partai Hanura NTT untuk menonaktifkan dan memberhentikan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende Didimus Toki lanjutnya telah melalui kajian dan hasil investigasi dari DPD partai Hanura NTT.
Baca Juga:
DPC Hanura Kota Balikpapan Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
“Saya memberhentikan ketua DPC partai Hanura Kabupaten Ende Didimus Toki dan mengangkat Elias Koa S.I.P sebagai ketua Pelaksana Tugas (PLT) Kabupaten Ende untuk mempersiapkan Musdalub DPC Partai Hanura Kabupaten Ende," pungkas Refafi Gah.
Menurut Refafi Gah, adapun pertimbangan- pertimbangan DPD Partai Hanura NTT yakni, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, selanjutnya bahwa Saudara Tibertius Didimus Toki sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende periode 2022-2025 tidak mengindahkan instruksi partai yang diberikan.
Selain itu, Saudara Tibertius Didimus Toki sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ende periode 2022-2025 tidak taat terhadap Struktur dan Asas yang berlaku, jelas Refafi.