WahanaNews-NTT | Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) menaikkan tarif angkutan penumpang bagi kendaraan yang beroperasi di perkotaan maupun pedesaan dalam wilayah Kabupaten Sikka.
Kenaikan tarif ini dilakukan pasca kenaikan harga BBM dan juga aksi demo yang digelar ratusan sopir angkot di halaman Kantor DPRD Sikka, Senin (05/09/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Selebaran Aksi 2309 Salahi Aturan
Meski hanya berlaku sementara, kenaikan tarif ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: 1/SE/HK/2022 dan mulai berlaku, Senin (05/09/2022) hingga adanya Keputusan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Surat Edaran tentang Tarif Sementara Angkutan Penumpang Umum dalam Wilayah Kabupaten Sikka ini dijelaskan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 03 September 2022 membawa dampak bagi pelaku atau pengusaha angkutan umum.
Kenaikan tarif BBM ini menyebabkan biaya langsung dan tidak langsung kendaraan angkutan umum ikut mengalami kenaikan. Hal ini menyebabkan pelaku atau pengusaha angkutan umum mengalami kerugian.
Baca Juga:
30 September 2022, BEM SI Bakal Demo Lagi soal Isu BBM dan HAM
Dijelaskan bahwa, Surat Edaran ini dikeluarkan Bupati Sikka untuk menjadi dasar dalam penetapan Tarif Sementara Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Sikka sebelum adanya penetapan tarif dasar batas bawah dan tarif dasar batas atas dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya dengan adanya Surat Edaran ini bisa mengatasi permasalahan yang timbul akibat adanya kenaikan BBM sebelum dilakukannya Perubahan Terhadap Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.
Tarif sementara angkutan penumpang umum dalam wilayah Kabupaten Sikka ini pemberlakuannya bersifat sementara sampai dengan ditetapkannya tarif angkutan penumpang berdasarkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Umum Penumpang.