WahanaNews-NTT | Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resor Sikka, dr. FX. Lameng, MM mengatakan bahwa tidak sepantasnya Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kematian yang menimpa Brigadir Josua Hutabarat.
Menurut pria yang biasa disapa dokter Kus Lameng ini, vonis hukuman mati yang ditujukan kepada Ferdi Sambo terlalu berlebihan. Hakim tampaknya tidak bisa melepaskan diri dari tekanan publik yang gencar melalui pemberitaan yang sangat masif.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
"Menurut saya, FS tidak sepantasnya dihukum mati. Ini terlalu berlebihan. Hakim tampaknya tidak bisa melepaskan diri dari tekanan publik yang gencar melalui pemberitaan yang sangat masif." ujarnya kepada WahanaNews-NTT.co, Selasa (14/02/2023) di Maumere.
Dokter Kus mengatakan, perbuatan FS membunuh J karena luapan emosi (mengira istrinya diperkosa), namun tidak ada unsur sadistis. Korban tidaklah disiksa sebelum dibunuh. Ini juga bukan serial killer, pungkasnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, sesungguhnya ini pembunuhan yang biasa terjadi, bedanya pelaku adalah seorang Jenderal. Dengan status sosial tinggi. Dan masyarakat langsung heboh. "Harusnya hukuman lebih objektif. Apalagi hukuman mati di banyak negara sudah ditiadakan. Hukuman mati seolah-olah orang yang kilaf , salah, tidak diberi kesempatan untuk berubah," ketus Dokter Kus Lameng.
Baca Juga:
Jatuhi Vonis Mati Sambo dan Hukuman Ringan ke Bharada E, Hakim Wahyu Dielu-elukan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan bahwa, Wahyu Imam Santoso, Hakim Ketua sidang Ferdi Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdi Sambo turut menembak Brigadir J.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), melansir dari Antara.
Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili Ferdi Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Istimewa)