Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Fredy Oswaldus, SH., menegaskan bahwa Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen atau debitur yang memiliki itikad baik.
“Bukti bahwa klien kami Ibu Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen yang baik adalah klien kami sudah membayar lunas uang pembangunan rumah sebesar Rp.220 juta. Untuk itu perlu mendapat perlindungan hukum,” ungkap Fredy.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., menambahkan bahwa sudah ada transaksi antara Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli dan terlapor selaku penjual yang tertuang dalam kesepakatan.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
“Ibu Diah Sukarni Marga Ayu sudah menyerahkan sejumlah uang, sudah ada transaksi. Tetapi dalam perjalanan, terlapor tidak memenuhi prestasinya maka itu kami melaporkan,” tandas mantan Komisioner KPU Sikka ini.
Sementara itu, Alfons Ase, SH., M.Hum menjelaskan, pertimbangan terlapor dilaporkan menggunakan UU Perlindungan Konsumen lantaran objek yang diperjanjikan dalam perikatan jual beli tersebut adalah barang (1 unit rumah). Dimana, undang undang tersebut mendefinisikan bahwa rumah adalah termasuk barang tidak bergerak.
“Merujuk pada pasal 8 huruf (f), klien kami adalah konsumen yang membeli rumah atau produk yang dihasilkan oleh Saudara Yanes Mekeng selaku terlapor. Demi kepentingan hukum klien kami, maka kami menggunakan UU Perlindungan Konsumen." pungkas Alfons Ase. [frs]