NTT.WahanaNews.co, Rote Ndao - Dua oknum pejabat lingkup PDAM Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil peralatan kantor PDAM lama yang sudah di bongkar untuk dijadikan sebagai milik pribadi.
Diketahui bahwa, kantor lama tersebut merupakan milik Pemda Rote Ndao yang di pinjam pakai oleh kantor PDAM.
Baca Juga:
Terkesan Lamban Tangani Kasus Penculikan Kadis PUTR Toba, Begini Keterangan Polres
Kepada WahanaNews-NTT.co, Kamis (09/11/2023), salah satu staf pada Kantor PDAM Rote Ndao, FP mengatakan, Pejabat yang berinisial TL selaku Kasubag Produksi dan AL selaku Kasubag Hublang PDAM Rote Ndao, diduga telah mengambil pintu, jendela sebelum kantor tersebut dirobohkan oleh exavator.
Sesuai data yang diterima media ini dari FP, selain pintu dan jendela, kedua oknum pejabat ini juga diduga telah mengambil koseng dan seng yang mana itu azet kantor yang masih sangat bernilai dibawa pulang ke rumah untuk kepentingan pribadi, sehingga hal ini FP merasa sudah melanggar aturan.
Menurut FP, seharusnya barang dari kantor lama itu disimpan dan bisa di lelang bukan malah dibawa ke rumah untuk dijadikan milik pribadi, ketus FP.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Terdakwa Pidana Pemilihan Dituntut Jaksa, Segini Tuntutannya
Lanjut FP mengatakan, barang tersebut bukan milik PDAM. Kantor tersebut milik Pemda yang dipinjam pakaikan kepada PDAM, sehingga harus diketahui oleh Bagian Aset Daerah.
Terpisah, Dirut PDAM Rote Ndao, Didit Mesakh ST, ketika dikonfirmasi mesia ini terkait dengan dugaan pengambilan aset kantor membenarkan adanya pengambilan barang-barang aset milik kantor.
" Betul waktu itu ada beberapa pegawai yang sudah sampaikan ke saya kalau bisa sebelum kantor dibongkar kami bisa ambil barang-barang yang bisa dipakai dari pada exavator kasih hancur, kayu-kayu dan seng bekas kita bisa ambil dan buat di kandang babi atau kandang ayam," ungkap Didit Mesakh.