Dijelaskan Martinus, secara umum dasar penolakan tersebut yakni, LKPJ yang disajikan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Bahkan laporan tersebut disampaikan secara gelondongan.
Selanjutnya, dalam LKPJ tersebut tidak dilampirkan dengan bukti-bukti pendukung. Penjabat desa Gera menyatakan bahwa BPD tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung, dengan alasan bahwa BPD Desa Gera tidak memiliki wewenang.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
Lebih lanjut, BPD secara lembaga menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan keuangan Desa yang mengarah pada tindakan pidana korupsi, tandas dia menambahkan.
Martinus menyebutkan, tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni, Dana Relawan Covid senilai Rp. 105.833.320; Bidang Pertanian dan Peternakan (bantuan bibit pertanian) sebesar Rp. 309.600.000; Kegiatan BLT sebesar Rp. 518.400.000; Dugaan Penyalahgunaan dana BumDes senilai Rp. 21.300.000; dan juga kegiatan lainnya yang dikelola oleh Penjabat Desa Gera sendiri, tutup Martinus Mitan. [frs]