WahanaNews-NTT | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gera menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Penjabat Desa Gera, Antonius Toni.
Terhadap dugaan ini, BPD Desa Gera pun menolak LKPJ Tahun Anggaran 2021 dan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sikka untuk melakukan audit investigasi terhadap LKPJ penjabat Desa Gera tahun anggaran 2019 dan 2020.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
Permintaan audit investigasi ini disampaikan langsung oleh Ketua BPD Desa Gera, Martinus Mitan didampingi Sekretaris BPD, Maria Femilia melalui surat permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sikka, Kamis (02/06/2022).
Selain Ketua dan Sekretaris , hadir juga anggota BPD lainnya saat mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sikka yakni, Ludgerus Kone; Alfridus Nusa Bhato; Alfridus Tana dan Laurensius Markus Dowes.
Para Anggota BPD Desa Gera saat mendampingi Ketua dan Sekretaris di Kantor Inspektorat Sikka (Foto: Frans Dhena)
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Kepada Wartawan, Ketua BPD Desa Gera, Martinus Mitan mengatakan bahwa penjabat Desa Gera, Antonius Toni akan mengakhiri masa jabatan di Tahun 2022 ini, maka selaku BPD pihaknya meminta Inspektorat untuk mengaudit LKPJ Penjabat Desa Gera Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Menurut Martinus, dalam periode Tahun Anggaran tersebut, BPD Desa Gera menduga Penjabat Desa Gera telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Relawan Covid Tahun 2020, Dana BLT Tahun 2020 dan Dana Pembangunan Ruas Jalan Pasalama sampai dengan Detujanga yang laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Maumere.
Selain itu kata dia, setelah mengikuti dan mencermati proses LKPJ Penjabat Desa Gera tahun anggaran 2021, maka pihaknya selaku BPD menyatakan menolak seluruh LKPJ tersebut, dan penolakan ini sudah sesuai dengan Tatib BPD Pasal 7 paragraf 1 ayat 3 dan 4.
Dijelaskan Martinus, secara umum dasar penolakan tersebut yakni, LKPJ yang disajikan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Bahkan laporan tersebut disampaikan secara gelondongan.
Selanjutnya, dalam LKPJ tersebut tidak dilampirkan dengan bukti-bukti pendukung. Penjabat desa Gera menyatakan bahwa BPD tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung, dengan alasan bahwa BPD Desa Gera tidak memiliki wewenang.
Lebih lanjut, BPD secara lembaga menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan keuangan Desa yang mengarah pada tindakan pidana korupsi, tandas dia menambahkan.
Martinus menyebutkan, tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni, Dana Relawan Covid senilai Rp. 105.833.320; Bidang Pertanian dan Peternakan (bantuan bibit pertanian) sebesar Rp. 309.600.000; Kegiatan BLT sebesar Rp. 518.400.000; Dugaan Penyalahgunaan dana BumDes senilai Rp. 21.300.000; dan juga kegiatan lainnya yang dikelola oleh Penjabat Desa Gera sendiri, tutup Martinus Mitan. [frs]