Lebih lanjut sebut Bonifasius, setelah menyanggupi, pada awalnya pemilik moke mengirim Rp 10 juta. Namun disampaikan kalau Rp 10 juta itu kurang dan moke mereka akan bawa ke kantor (Polres Sikka-Red), sehingga harus ditransfer lagi Rp 5 juta dari para pemilik moke melalui rekening Bonifasius untuk diserahkan ke oknum polisi.
Bonifasius mengaku bahwa saat ia dan oknum polisi itu tiba di Lingkar Luar, ada juga Kasat. "Saat di Lingkar Luar itu Pa Kasat nya juga ada. Saya pun tidak kenal tapi mereka bilang itu ada pa kasat datang," tutur Bonifasius.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Setelah mendapat transferan pertama dari pemilik moke kata Bonifasius, salah satu oknum polisi lalu berboncengan dengan dia menuju ATM di Hotel Sylvia Maumere dan menarik uang sebesar Rp 10 juta.
"Kami hanya bisa tarik tunai Rp 10 juta karena batas penarikannya begitu. Terus Rp 5 jutanya saya transfer ke rekening yang polisi berikan atas nama Mahatrisna Oktoviani," ungkap Bonifasius.
Lanjut Bonifasius, meski sejumlah uang yang diminta sudah diserahkan, Oknum polisi itu masih menahan 5 jerigen moke dengan alasan pemilik moke lainnya belum menyetor. Bonifasius pun pulang dengan membawa 28 jerigen moke. Sementara 5 jerigen moke dibawa oleh oknum polisi menggunakan mobil pick-up berwarna biru.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Bonifasius juga mengungkapkan bahwa, bukan hanya dirinya yang diamankan saat membawa moke tersebut. Pada tanggal 24 April 2024 lanjut dia, seorang teman sopirnya yang juga membawa moke dari Aimere ke Maumere turut diamankan.
Kepada teman sopirnya itu pun juga tutur Bonifasius dimintai uang Rp sebesar Rp 10 juta oleh salah seorang oknum polisi Polres Sikka, usai melakukan negosiasi terlebih dahulu. [frs]