Sementara untuk Kekayaan Intelektual dengan kategori Merek ditahun 2021 terdaftar sebanyak 110, 329 terdaftar di tahun 2022 dan 11 terdaftar di tahun 2023. Untuk Kekayaan Intelektual dengan kategori Paten, terdaftar di tahun 2021 sebanyak 35, di tahun 2022 sebanyak 50 dan di tahun 2023 sebanyak 11.
Kemudian Kekayaan Intelektual dalam kategori Desain Industri, di tahun 2021 tidak ada yang mendaftar, di tahun 2022 sebanyak 1, dan di tahun 2023 belum ada yang mendaftarkannya.
Baca Juga:
Kemenkumham Yogyakarta Tingkatkan Pendaftaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Desain Industri Demi Ekonomi
Erni menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka adalah untuk, meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, pelaku UMKM serta seluruh pemangku kepentingan lain terkait manfaat hadirnya Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi NTT, khususnya Kabupaten Sikka.
Selanjutnya adalah membangun sinergi dan kolaborasi guna memanfaatkan sistem KI untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pegiat Kekayaan Intelektual, Pelaku UMKM, Perguruan Tinggi, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual UMKM oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Erni menyebutkan bahwa, pihaknya menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber dalam kegiatan Workshop ini yakni, Wakil Gubernur NTT sebagai Keytone Speaker, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT. [frs]