WahanaNews-NTT | Dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi pemanfaatan sistem serta memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Provinsi NTT menggelar kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang dilaksanakan, Sabtu (24/03/2023) di Golden Hall Hotel Go Maumere INI dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi yang juga sekaligus sebagai Pemateri, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Marciana Djone, Karutan Maumere Antonius Semuki, Rektor Unipa serta sejumlah UMKM dan pelaku usaha di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Kemenkumham Yogyakarta Tingkatkan Pendaftaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Desain Industri Demi Ekonomi
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, SH,. M.Hum selaku panitia, dalam laporannya menjelaskan, hak kekayaan intelektual yang pada saat ini berubah menjadi Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari hasil olah pikir manusia yang telah diwujudkan dan harus dilindungi oleh pemerintah.
Hal ini dikarenakan lanjut Erni, selain menjadikan atau memberi manfaat yang besar bagi pencipta, penemu atau orang yang lebih dahulu mendaftarkannya karena memiliki manfaat ekonomi juga sangat berharga untuk kemajuan perekonomian bangsa.
Lebih lanjut kata Erni, Perkembangan Kekayaan Intelektual yang erat kaitannya dengan dunia usaha melahirkan banyak sekali produk-produk yang berkualitas dan handal yang hanya dapat diciptakan/dihasilkan jika sistem Kekayaan Intelektual-nya sudah baik, tandas Erni Mamo.
Baca Juga:
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual UMKM oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Peserta Kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual (Foto: Frans Dhena)
Erni kemudian membeberkan data perkembangan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT sejak tahun 2021 hingga 2023 yakni, 347 Hak Cipta di tahun 2021, 518 Hak Cipta di tahun 2022 dan 171 Hak Cipta di Tahun 2023
Sementara untuk Kekayaan Intelektual dengan kategori Merek ditahun 2021 terdaftar sebanyak 110, 329 terdaftar di tahun 2022 dan 11 terdaftar di tahun 2023. Untuk Kekayaan Intelektual dengan kategori Paten, terdaftar di tahun 2021 sebanyak 35, di tahun 2022 sebanyak 50 dan di tahun 2023 sebanyak 11.
Kemudian Kekayaan Intelektual dalam kategori Desain Industri, di tahun 2021 tidak ada yang mendaftar, di tahun 2022 sebanyak 1, dan di tahun 2023 belum ada yang mendaftarkannya.
Erni menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka adalah untuk, meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, pelaku UMKM serta seluruh pemangku kepentingan lain terkait manfaat hadirnya Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi NTT, khususnya Kabupaten Sikka.
Selanjutnya adalah membangun sinergi dan kolaborasi guna memanfaatkan sistem KI untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pegiat Kekayaan Intelektual, Pelaku UMKM, Perguruan Tinggi, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Sikka.
Erni menyebutkan bahwa, pihaknya menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber dalam kegiatan Workshop ini yakni, Wakil Gubernur NTT sebagai Keytone Speaker, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT. [frs]