"Dalam hal pengelolaan emisi GRK, PLN melakukan inventarisasi GRK seluruh unit pembangkit listrik dan melaporkannya secara periodik kepada Kementerian ESDM dan secara transparan PLN mempublikasikan hasil inventarisasi GRK dalam Laporan Keberlanjutan,” imbuh Agung.
Di sisi lain, Founder PT Bumi Global Karbon, Deni Daruri, menyebutkan sasaran penilaian penghargaan berasal dari laporan keberlanjutan 2020, yang terbit pada 2021.
Baca Juga:
Layanan PEO RSUD Cengkareng Diapresiasi Warga, Permudah Pasien Mendapatkan Pelayanan
"Kriteria pertama data yang diambil adalah perhitungan emisi perusahaan dari berbagai scope dan perhitungan penurunan emisi yang diungkapkan. Kriteria kedua kami turut melihat apakah terdapat assurance report dalam SR yang menjamin perhitungan tersebut," tutur Deni. [frs]
Baca Juga:
Bupati dan DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2027