WahanaNews-NTT | PLN S2JB gencar melakukan operasi tunggakan. Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik didatangi petugas PLN untuk ditagih untuk melakukan pembayaran.
Apabila pelanggan tidak membayar maka dikenakan sanksi keterlambatan yaitu pemutusan sementara aliran listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Operasi ini dilakukan karena hingga tanggal 29 April 2022 saldo tunggakan reklis PLN S2JB mencapai Rp 32 M.
Jumlah yang sangat besar untuk menekan angka tunggakan tersebut, maka gencar dilakukan sosialisasi, penagihan dan pengenaan sanksi keterlambatan.
Sebagaimana diketahui masa bayar listrik pelanggan adalah tanggal 2 - 20 setiap bulan. Lewat dari batas tersebut maka pelanggan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda dan pemutusan sementara.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Rekening listrik yang terbit bulan ini adalah untuk pembayaran pemakaian listrik pelanggan pada bulan sebelumnya.
PLN sangat berharap pelanggan membayar rekening tepat waktu untuk menjaga kontinuitas layanan dan menghindari sanksi keterlambatan.
Bertempat di halaman kantor PLN ULP Rivai, GM S2JB didampingi oleh Senior Manager, dan Manajer UP3 Palembang tampak turun memimpin langsung dan berpartisipasi menuntaskan tunggakan pelanggan.