WahanaNews-Labuanbajo | Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap lima terduga pelaku berinisial S (31), A (38), AE (25), BS (20), dan FN (29) warga Kecamatan Komodo yang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Selasa (11/1/2022).
Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamankan sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total sekitar 9,1 ton minyak tanah.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Lalu, sebuah Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang dipakai mengangkut minyak tanah.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin Kasatreskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, bersama anggota Unit Tipidter dan tim Buser di tiga tempat berbeda.
"Kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah yang akan dikirim ke daerah Bima, NTB," jelas Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa siang.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Ia mengatakan, tempat kejadian perkara berada di tiga lokasi berbeda, yakni TPI Labuan Bajo, kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung, dan rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat.
Yoga menyebut, pengungkapan kasus itu atas pengaduan dari masyarakat.
"Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo," ungkap dia.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," imbuh dia. [rda]