WahanaNews-Labuanbajo | Tim gabungan Rutan Kelas II B Maumere bersama aparat Kepolisian Resor Maumere dan Polres Flores Timur menangkap Yohanes Christian Jano, 18, yang melarikan dari dari rutan, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengatakan aparat menangkap DPO itu pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
"Menurut laporan, dia ditangkap pada Selasa pukul 17.15 WITA, tepatnya di Kelurahan Posto, Kota Larantuka," katanya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengejaran terhadap Yohanes sejak 30 September 2022 atau saat yang bersangkutan kabur dari rutan. Menurut Marci, ada dugaan kelalaian petugas sehingga warga binaan itu bisa melarikan diri dari rutan tersebut.
"Mereka yang lalai dalam bertugas akan diperiksa. Jika diketahui langgar aturan atau SOP, akan langsung diberikan sanksi yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT," terang Marci.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Andalkan Drone dan CCTV, Polres Jakut Bongkar Jaringan di Muara Bahari
Marci menyampaikan terima kasih kepada sejumlah aparat kepolisian di dua wilayah itu yang sudah bekerja sama dengan rutan untuk mencari dan menangkap kembali Yohanes Christian Jano.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kupang Antonius Semuki mengatakan penangkapan DPO itu berkat kerja sama semua pihak.
Antonius menambahkan apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai rutan tersebut agar ke depannya bisa bekerja sesuai dengan SOP.
"Yohanes ditahan di rutan itu karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor," imbuh Antonius. [jat]